Cara Freelancer Lapor Pajak Secara Online


Pajak adalah pungutan yang ditujukan kepada masyarakat oleh negara untuk pembangunan negara itu sendiri. Sebagai pekerja lepas atau freelance kadang memang bingung cara melaporkan pajaknya atau bayar pajaknya.

Tapi buat kalian yang pekerja lepas, semoga tutorial saya ini bisa bermanfaat untuk kalian yang tidak tau cara membayar pajak secara online.

Sebelum mengikuti tutorial ini, silahkan teman-teman yang belum memiliki NPWP silahkan daftar dulu disini. Setelah kalian sudah punya NPWP, barulah kalian mengikuti tutorial pada artikel ini.

Sekedar informasi, pelaporan pajak yang saya berikan tutorialnya pada artikel ini untuk orang-orang yang profesinya sama seperti saya yaitu seorang freelancer yang tidak terikat dengan kantor jadi hanya pekerja lepas biasa yang bekerja dari proyek-proyek, intinya tidak ada keterikatan dengan kantor.

Silahkan masuk dulu ke akun kalian di situs pajak, bisa lewat link disini.

Kemudian akan muncul tampilan kartu NPWP kalian seperti diatas.

Lalu pilih menu lapor, kemudian klik e-form,

Selanjutnya pilih "Yes" dan klik tombol "E-Form SPT Tahunan....."

Lalu muncul form untuk disini, silahkan isi seperti diatas dan isi bagian "Tahun" sesuai tahun atau periode tahun kalian bayar pajak, lalu klik "Kirim Permintaan" kalau sudah.

Kemudian ada file PDF yang akan terdownload otomatis dan akan ada kode yang dikirim ke email kamu.

Ini adalah tampilan file pdf yang sudah terdownload tadi, tapi usahakan install "Adobe Reader Versi 8 atau diatasnya" sebelum buka file pdfnya. Kalau sudah install Adobe Reader, silahkan buka filenya dan tampilannya seperti diatas.

Silahkan klik tombol "tambah" dibagian bawah dokumen dan akan disediakan kolom untuk mengisi data-data seperti diatas. Pada bagian "Harga Perolehan" silahkan isi harta yang kamu miliki, misal dicontoh ini saya punya uang tunai dalam sebanyak "XXXX", punya kendaraan pribadi seperti motor bisa kamu tambahkan juga disini.

Kalau sudah, klik aja tombol "selanjutnya" di kanan atas.

Kemudian akan muncul lagi bagian untuk diisi, langsung aja perhatikan nomor "16", centang aja "PP46/23".

Lalu kalau "PP46/23" sudah di centang, klik aja tombol "PP46/23" disudut kanan atas.

Kemudian akan muncul tampilan seperti diatas, lalu kalian akan diminta untuk memasukkan bruto penghasilan kalian per bulannya. Klik tombol "tambah" dibagian bawah untuk memasukkan data, masukkan penghasilan kamu selama 12 bulan, mulai dari bulan januari.

Pada bagian "Perolehan Bruto" masukkan penghasilan kamu dikolom itu. Kalau sudah diisi semua, klik aja tombol "selanjutnya".

Klik aja "tombol" selanjutnya dibagian ini jika tidak ada pihak yang memungut Pph dari penghasilan kamu.

Klik aja tombol "selanjutnya" pada bagian ini.

Bagian ini juga, silahkan klik aja tombol "selanjutnya".

Pada bagian "Status Kewajiban Perpajakan..." silahkan pilih sesuai kondisi kamu. Berikut sedikit penjelasannya: KK (Kepala Keluarga) kalau kamu single atau belum nikah pilih KK aja, HB (Hidup Berpisah) adalah suatu keadaan dimana suami dan istri telah berpisah berdasarkan keputusan hakim (cerai). Dalam kondisi HB (Hidup Berpisah) suami dan istri mempunyai NPWP tersendiri yang berbeda. PH (Pisah Harta) kondisi ini bisa diperoleh bila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pisah harta secara tertulis. Istri akan mendapatkan NPWP yang beda dengan suami dan diperkenankan menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. MT (Memilih Terpisah) istri dapat mengajukan status MT (Memilih Terpisah) jika ingin memiliki NPWP sendiri beda dengan suami tanpa membuat perjanjian pisah harta.

Pada tutoril ini, saya memilih "KK" dan kondisi saya sudah menikah dan punya 1 anak.

Langsung lompat ke point nomor 10 Penghasilan Tidak Kena Pajak, pilih sesuai kondisi kamu juga. TK (Tidak Kawin), K (Sudah Kawin) dan K/1 (Sudah kawin dan istri sudah memiliki penghasilan juga). Pada kasus ini saya pilih pilih K/1 karena istri saya juga punya penghasilan, lalu akan diminta memasukkan angka, angka itu adalah jumlah tanggungan jika ada. Jika tidak ada tanggungan isi aja 0.

Lalu masukkan tanggal dikolom yang disediakan dibawah, kemudian kalau sudah silahkan klik aja "selanjutnya" dikanan atas.

Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengunggah Rekapitulasi Bruto dari penghasilan kamu, buatlah laporannya dalam bentuk PDF dan kamu bisa buat di Microsoft Excel atau Google Spredshet. Untuk contohnya kamu bisa download disini. Ingat yah, jadikan PDF terlebih dahulu sebelum diunggah.

Kemudian pada bagian bawah akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirim sebelumnya di email kamu. Masukkan kode tersebut dan klik tombol "submit".

Lalu cek email kamu dan pajak kamu atau SPT Tahunanmu sudah dilaporkan.

---------------------------------

Perlu kalian ketahui kalau saya ini bukan ahli pajak, tutorial yang saya bagikan juga adalah berdasarkan banyak sumber yang saya baca. Jadi jika ada kesalahan infromasi yang saya lampirkan, silahkan dikoreksi dikolom komentar yah agar semua pembaca blog atau artikel ini bisa tahu juga.

Untuk penjelasan videonya akan saya buat juga, bisa dicek dibawah ini jika sudah saya buat.
DEDI ROSALAM

Seorang desainer grafis yang ingin pensiun dan mau jadi konten kreator. Juga senang membagikan pengalaman dalam bentuk tulisan dan video.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama